Cara Daftar Aplikasi E-Faktur di Klikpajak.id

 

E Faktur

Klikpajak.id adalah platform yang menyediakan layanan pembayaran pajak secara elektronik dan modern. Platform ini menawarkan beberapa fitur pembayaran yang bisa dimanfaatkan, salah satunya adalah e-faktur. Nah, Anda yang tertarik dengan layanan ini tentu harus mengetahui cara daftar aplikasi e-faktur di Klikpajak.id terlebih dahulu.

Ya, pendaftaran akun menjadi hal yang paling penting dilakukan pertama kali. Hal ini adalah akun tersebut akan menjadi representasi seorang wajib pajak dalam menggunakan layanan. Selain itu, akun juga digunakan sebagai persyaratan agar bisa menggunakan layanan tersebut dengan maksimal.

Lantas, bagaimana cara untuk mendaftar aplikasi e-faktur tersebut di Klikpajak.id?

Sekilas Tentang Aplikasi e-Faktur Klikpajak.id

Sebagaimana disinggung di awal, e-faktur adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Klikpajak.id sebagai platform pembayaran pajak. Nah, layanan yang satu ini adalah fitur yang bisa digunakan untuk membuat faktur pajak secara elektronik. Dengan adanya layanan ini, maka seorang wajib pajak bisa dengan mudah membuat faktur yang menggunakan format sama.

Tidak hanya itu, aplikasi e-faktur juga sangat menarik karena integrasi yang diterapkan. Dalam hal ini, dengan menggunakan layanan e-faktur yang disediakan oleh Klikpajak.id, maka seorang wajib pajak bisa membuat faktur dan mengirimkannya pada rekan bisnis tanpa harus mencetaknya. 

Layanan e-faktur yang disediakan Klikpajak.id bisa diandalkan untuk menunjang beragam jenis transaksi. Beberapa jenis faktur yang bisa dibuat dengan menggunakan layanan ini diantaranya adalah sebagai berikut:

Faktur masukan

Faktur keluaran

Faktur gabungan

Faktur pengganti

Faktur pajak cacat

Faktur pajak batal

Dan lainnya 

Dari layanan di atas, bisa dikatakan jika Klikpajak.id memberikan pelayanan terbaik untuk masalah e-faktur. Terlebih, persyaratan yang diperlukan untuk daftar aplikasi e-faktur di Klikpajak.id terbilang sederhana.

Cara Daftar Aplikasi e-Faktur Klikpajak.id

Untuk menggunakan layanan e-faktur yang disediakan oleh Klikpajak.id, maka Anda –sebagai wajib pajak, harus melakukan registrasi atau daftar terlebih dahulu. Sebagaimana disinggung sebelumnya, Anda hanya perlu mengikuti langkah yang cukup sederhana untuk mendapatkan akun e-faktur di Klikpajak.id tersebut.

Adapun langkah untuk mendaftar aplikasi e-faktur yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

1) Isi dengan lengkap nama user aplikasi

2) Jika sudah, tekan enter untuk melanjutkan ke isian selanjutnya 

3) Isikan nama lengkap pengguna dengan nama yang tertera para penandatanganan faktur pajak yang akan dilaporkan ke KPP

4) Isikan password admin aplikasi lalu tekan enter untuk melanjutkan

5) Kemudian, isi kembali password admin aplikasi e-faktur Klikpajak.id tersebut

6) Jika sudah, klik pada opsi daftarkan user

7) Tunggu proses pendaftaran tersebut selesai

8) Apabila sudah ada notifikasi dari sistem tentang pendaftaran yang sukses, maka Anda bisa melakukan login ke Klikpajak.id dengan menggunakan identitas serta password yang sudah ditentukan sebelumnya 

9) Selesai

Bisa dikatakan jika proses pendaftaran e-faktur di Klikpajak.id cenderung cukup simple dan mudah. Hanya saja, tentu Anda harus mengingat dengan baik username serta password yang digunakan agar tidak timbul masalah. 

Kenapa Menggunakan Layanan e-Faktur Klikpajak.id?

Tidak dimungkiri jika ada cukup banyak platform lain selain Klikpajak.id yang menyediakan layanan e-faktur. Namun, ada beberapa alasan kenapa Anda perlu menggunakan layanan Klikpajak.id ini dibandingkan dengan layanan lainnya.

Salah satu alasan Klikpajak.id lebih tepat dipilih adalah karena keamanan yang terjamin. Terkait jaminan keamanan, Klikpajak.id menggunakan sertifikat ISO 27001 sebagai patokan. Dengan patokan tersebut, ada regulasi keamanan yang terpercaya untuk mencegah terjadinya masalah kebocoran data.

Selain itu, Klikpajak.id merupakan mitra resmi dari DJP. Hubungan kemitraan ini adalah salah satu bukti integritas dari Klikpajak.id. Dengan menjadi mitra resmi, tentu layanan yang ditawarkan oleh Klikpajak.id sudah sangat sesuai dengan peraturan yang dijalankan oleh pemerintah.

Dengan beragam kelebihan yang dimiliki,Klikpajak.id bisa menjadi mitra Anda. Tentu, daftar aplikasi e-faktur dan segera dapatkan layanan terbaiknya!

Posting Komentar

0 Komentar