Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam Boleh?

 

Menikah Beda Agama

Jatuh cinta itu menyenangkan sekaligus menyakitkan, bagi mereka yang memiliki perasaan kepada seorang yang tidak seiman. Apakah Anda sedang menghadapi permasalahan serupa? Mencintai seseorang yang bukan dari kaum muslim, dan memiliki pertanyaan tentang hukum menikah dengannya. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat dan berdasarkan hukum dalam Islam.

Hukum Menikah Berdasarkan Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 221

Pada surat ini dijelaskan tentang larangan bagi laki-laki muslim menikahi perempuan yang non-muslim, kecuali mereka telah beriman. Sehingga, Anda yang seorang muslim dilarang keras menikahi perempuan beda agama, kecuali dia mau menjadi seorang mualaf terlebih dahulu sebelum menikah. Hal ini juga berlaku bagi seorang muslimah yang hendak menikah dengan laki-laki non-muslim.

Pernikahan beda agama tidak diperbolehkan atau hukumnya tidak sah, apabila salah satunya masih berstatus sebagai non-muslim. Apabila tetap dipaksakan pernikahan tersebut dengan alasan sama-sama saling mencintai, maka zina pun dapat terjadi atas dasar tersebut. Sehingga, pernikahan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri, karena agama Islam dan negara Indonesia menentangnya, maka termasuk dalam hubungan zina.

Pada ayat 221 surat Al-Baqarah ini juga diterangkan bahwa perempuan budak yang muslimah jauh lebih mulia untuk dinikahi, dibandingkan dengan yang non-muslim, meski Anda memiliki perasaan cinta kepadanya. Allah pun telah menjanjikan surga sementara menikahi yang beda agama akan membawa Anda ke dalam neraka. Setiap ayat Allah memiliki ketetapan yang pasti agar setiap umat-Nya dapat mengambil pelajaran.

Hukum Menikah Berdasarkan Al-Quran Surat Al-Maidah Ayat 5

Terdapat pertentangan antar ulama terkait boleh atau tidaknya seorang laki-laki muslim menikahi perempuan non-muslim (khususnya ahlul kitab, wanita Yahudi dan Nasrani). Bagi sebagian ulama mengatakan hukum menikah beda agama dalam Islam adalah boleh berdasarkan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5. Namun, pernikahan tersebut tetaplah tidak dianjurkan, meski diperbolehkan apabila melihat ayat 5 dari Al-Maidah.

Perempuan ahlul kitab haruslah benar-benar yang menjaga kehormatannya dan bukan pezina. Apakah Anda bisa menjamin hal tersebut? Sesungguhnya tidak ada manusia biasa yang sempurna dan sesuci itu. Ahlul kitab di zaman Nabi tidak akan sama seperti yang ada di zaman sekarang. Sebab, ahlul kitab di zaman sekarang sudah pasti menyekutukan Allah, karena Yahudi menganggap Uzair sebagai anak Allah, dan Nasrani menggap Isa anak Allah.

Tujuan dalam pernikahan agama Islam tidak akan tercapai apabila menikah dengan pasangan yang beda agama. Sebab, sakinah, mawadah, wa rahmah hanya akan tercapai dengan keridhoan dari Allah swt. Selain itu, pernikahan beda agama yang dipaksakan dapat menciptakan sebuah kerusakan akan iman. Di dalam rumah tangga sangat penting untuk menjaga iman suam, istri, dan anak keturunan.

Kedua ayat tersebut sudah sangat mewakili bagaimana hukum menikah beda agama dalam Islam. Bahkan negara Indonesia pun mengatur terkait pernikahan yang harus dilakukan antara sepasang calon pengantin yang memiliki satu agama. Hindari perbuatan zina dengan tidak menikah beda agama. Jagalah hati dan pandangan agar tidak tejebak pada perasaaan yang salah, karena Allah Maha Mengetahui atas sega hal di muka bumi ini.


Posting Komentar

0 Komentar